Sabtu, 29 Oktober 2011

Landasan Hukum Multi Level Marketing, Bisnis Menyimpang? ataukah bisnis yang adil?,

Tekan Hidup di dunia manapun saat ini sangatlah berat apa lagi di indonesia, pertumbuhan lapangan kerja tidak sebanding dengan pertambahan penduduk, hal ini diperparah dengan berjubelnya aparat korup disemua instansi pemerintah, mereka tanpa malu sikut-sikutan demi mendapatkan kue ( bahasa uang hasil korupsi ), bahkan dimana tempat para pendididk pun dapat di perjual belikan, sungguh sangat parah, masak iya jabatan GURU di perjual belikan, apakah mungkin dengan cara tersebut dapat menjaring GURU yang benar-benar mahir dalam bidangnya, bagaimana mungkin hal yang seperti itu bisa menciptakan SDM yang berkualitas, sungguh sangat memilukan. Back to MLM


eh kok malah korupsi lagi yang di omongin. back to topic:

MLM semakin berkembang pesat saat ini, mereka ( penggagas MLM ) memanfaatkan celah masyarakat yang putus asa ( yang mau kaya tapi tidak kaya-kaya ) karena kurangnya pekerjaan, kemalasan seseorang ( tidak mau keluar keringat ), atau mereka yang suka sesuatu yang instan dalam memperoleh penghasilan, dan banyaknya masyarakat yang kurang dalam bekal ilmu pendidikan. maaf jika kami salah menilai, karena blog ini kami buat untuk menyalurkan pandangan orang awam yang tidak paham mengenai undang-undang maupun yang lain, kami hanya mengamati secara nalar.

Kami sempat mendengar berita dari tv bahwa meraka yang berhak untuk menghimpun dana dari dari masyarakat adalah mereka yang mempunya bentuk lembaga Perbankkan, atau koperasi atau mereka yang bernaung dibawah BPPM Depkeu.

Sudah seharusnya Penghimpunan dana masyarakat diambil dengan azas ke hati-hatian dan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat atau angotanya.

Berikut Dasar Hukum Lembaga penghimpun dana masyarakat:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Nomor: 13/M-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Usaha MLM wajib memenuhi antara lain:

1. Badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
2. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia dan/atau WNI dengan jumlah modal disetor sedikitnya Rp 500 juta.
3. Alamat kantor tetap dan jelas
4. Penjualan dan rekruitment melalui sistem jaringan
5. Punya program pemasaran jelas, transparan, rasional, dan bukan jaringan pemasaran terlarang.
6. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia
7. Memberikan komisi, bonus atau penghargaan berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai yang diperjanjikan
8. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
9. Memiliki ketentuan harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata urang rupiah dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen, serta menajamin mutu dan pelayanan purna jual
10. Ada pembinaan dan pelatihan untuk tingkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak jujur dan bertanggung jawab
11. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi memasarkan barang dan/atau jasa.
12. Melakukan pendaftaran atas barang dan/dan atau jasa yang menurut peraturan atau UU wajib didaftarkan pada instansi berwenang.

mudah mudahan hal diatas sudah jelas, sekarang kita bahas pertentangan dalam prakteknya:
1. Banyak Perusahan ataupun MLM yang seratus persen pendirinya adalah WNA, sehingga ketika masuk ke indonesia mereka hanya membuka kantor cabang saja, tanpa adanya orang atau perusahaan lokal yang punya saham pada MLM tersebut, baru ketika MLM marketing mereka berjalan akan ada beberapa anggota yang mendapat bonus prestasi berupa saham MLM. ini bertentangan dengan point satu peraturan perundang-undangan diatas.
2. Sering kali harga jual produk tidak rasional atau terlalu mahal, seolah-olah benar adanya bahwa MLM adalah alat untuk mengumpulkan modal secara cepat dan dilegalkan, tanpa memikirkan akan banyak anggota yang dirugikan, hal ini bertentangan dengan pont ke lima.
3. Biaya Pendaftaran yang sangat mahal, hingga ratusan bahkan hingga jutaan rupiah, kepada calon members, dan kebanyak meraka pun sengaja mebuat jebakan yang menarik, sepereti " pak jika nada bergabung disini anda cukup bermodal 600ribu dan anda kan mendapat penghasilan 300ribu perbulan jika nada punya 3 kaki dibawah anda" tapi mereka tidak bilang bahwa suatu ketika pasti level itu akan berhenti pada suatu titik jenuh, dimana members pada level tersebut akan merasa dibohongi karena mereka tidak bisa mengembangkan jaringannya lagi. hal ini menyalahi point 5, 8, 10 dan 11
mungkin masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan MLM yang ada dinindonesia yang luput dari penulis.

Yang Perlu kami ingatkan:
- Kekayaan Tidak bisa didapat secara instan jadi berusahalah dan pergunakan akal sehat anda
- jangan terlalu mudah kena rayuan penghasilan yang melimpah hanya dengan mengeluarkan uang ratusan ribu sampai jutaan tanpa anda melakukan apapun.
- Telitilah perizinan, kepemilikan saham atau stakeholder perusaan, apakah backgroundnya baik dan sudah anda kenal, karena anda akan mengeluarkan uang anda, masak iya sih gak tanya-tanya dulu.
- jangan percaya pada janji janji yang terlalu muluk-muluk tanpa adanya surat perjanjian yang ditandatangi dengan materai ( yang menguntungkan kedua belah pihak.
- Anda harus sadar bahwa suatu ketika akan menemui titik jenuh dimana level akan terhenti, dan dilevel itulah anda akan merasa dirugikan.

demikian yang dapat saya simpulkan, sumpah dari hati yang paling dalam kami tidak bermaksud menjelek-jelekkan multi level marketing, sekali lagi hanya agar semuanya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena sekarang ini begitu marak MLM yang murni penipuan, dan hanya berusaha mengeruk keuntungan sebesar besarnya ( mencari modal tanpa modal )

sebagi penutup berikut kutipan Fatwa MUI:
Dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya 5 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN MUI.

"Selebihnya tidak dijamin kehalalannya dari sisi produknya, sistemnya, pembagian bonusnya dan lain-lain," kata Anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di gedung MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).


Hidayat menjelaskan ada katagori MLM yang berada di Indonesia yaitu yang sudah berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk konvensional yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI) hanya ada 65 perusahaan.

"Diluar yang 5 itu sebenarnya sudah ada 15 perusahaan yang mengajukan tapi kita tolak," katanya.

Dikatakannya untuk mendapatkan MLM bersertifikasi syariah sangat ketat, setidaknya ada 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat.

Ia menjelaskan saat ini banyak MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya apalagi dari sisi aspek syariah. MLM-MLM semacam itu, lanjut, Hidayat, cenderung seperti money game yang hanya muncul lalu dua tahun kemudian menghilang.

"Sertifikasi syariah, kita tidak gegabah memberikan kepada sembarang MLM," tegasnya.

Ia menambahkan sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.

waslam admin

baca juga:
Kajian alat penghemat BBM
Sms Penyedot pulsa
Prosedur Pemblokiran Rekening Penipu
Blue Scren Solution, physical memory dump
Bursa Barang 2ND

1 komentar:


  1. If you are looking for a pest control company, make sure you go in for a more nature frienDly Biological pest control. Hire professionals since some pests are not easy to get riD of without the use of poison anD highly toxic materials. They woulD ensure sAFety in use anD ensure that your house is sAFe post the pest control, extermination of pests or fumigation. Always hire a locally ACcessiBle anD easily approAChaBle pest control service anD the one that comes highly recommenDeD- to ensure your sAFety anD your family's health along with the assurance of effective anD Best pest control services.


    شركة مكافحة صراصير بالرياض
    و افضل واحسن شركة مكافحة صراصير بالاحساء وافضل
    شركة مكافحة صراصير بالدمام

    شركة مكافحة صراصير بينبعوافضل شركة مكافحة صراصير بالجبيل


    <شركة مكافحة صراصير بمكة



    شركة مكافحة صراصير بالخبر وافضل شركة مكافحة صراصير بالمدينة المنورة
    شركة مكافحة صراصير بالدمام

    BalasHapus

Tinggalkan Komentar Anda Disini